Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik
Cybercrime
Dalam perkembangannya
kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1.
Kejahatan kerah biru
2.
Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
1.
Ruang lingkup kejahatan
2.
Sifat kejahatan
3.
Pelaku kejahatan
4.
Modus kejahatan
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy : Penggunaan teknologi
computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass : Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
indifidu.
·
Cybervandalism : Penggunaan teknologi
computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data dikomputer
Perkembangan
Cybercrime
A.
Perkembangan cyber crime di dunia
Awal
mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan
istilah: Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet. Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun
yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias
“Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan
sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan
Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam
interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking
dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor,
yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak
pernah diketahui keberadaannya.
B.
Perkembangan cyber crime di Indonesia
Di
Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang cyber crime ini patut
diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap sebagai salah satu
negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang telah berhasil
ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus
komputer yang dulunya banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga
mengalami “outsourcing” dan globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus
computer dideteksi kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa
negara lainnya seperti Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa tahun
mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus terbesar
di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya
5 tahun belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang
meneruskan perkembangan virus2 yang saat ini mengancam komputer kita
semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan terkenal namun dengan nama yang
kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah kurang ketat dalam pengontrolan
dalam dunia cyber, terus terang para hacker di Amerika gak akan berani untuk
bergerak karna pengaturan yang ketat dan system kontrol yang lebih high-tech
lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
C.
Perkiraan perkembangan cyber crime di
masa depan
Dapat
diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat
seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi
dan komunikasi, sebagai berikut :
·
Denial
of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk
memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah.
Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan
data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web
menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs
web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
·
Hate
sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling
menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang
dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak
disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat
pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu
pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk
bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang
disampaikan.
·
Cyber
Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak
dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak
jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh
para user.
Jenis-jenis
Cybercrime
Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan jenis aktivitasnya
·
Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
Kita
tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan
di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil
menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America
Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang
e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer,
26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak
luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs
ini dalam beberapa waktu lamanya.
·
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan
sebagainya.
·
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
·
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
·
Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
·
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
Jenis-jenis cybercrime
berdasarkan motif Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
·
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
murni :
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
·
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan
abu-abu :
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas
cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
A.
Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
B.
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak
milik) :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
C.
Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan
yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Contoh
Kasus Cybercrime
Contoh kasus di
Indonesia
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari
sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka
yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang
dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password
saja. Hanya informasi yang dicuri.
Sementara
itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian
baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat
dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut.
Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan
account curian oleh dua Warnet di Bandung. Membajak situs web. Salah satu
kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang
dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Probing dan
port scanning. Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke
server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan
adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis
apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan. Berbagai program yang digunakan untuk melakukan probing atau port
scanning ini dapat diperoleh secara gratis di Internet. Salah satu program yang
paling populer adalah nmap (untuk sistem yang berbasis UNIX, Linux) dan
Superscan (untuk sistem yang berbasis Microsoft Windows).
Selain
mengidentifikasi port, nmap juga bahkan dapat mengidentifikasi jenis operating
system yang digunakan. Sedemikian kompleksnya bentuk kejahatan mayantara dan
permasalahnnya menunjukan perlunya seorang profesional yang secara khusus
membidangi permasalahan tersebut untuk mengatasi atau setidaknya mencegah
tindak kejahatan cyber dengan keahlian yang dimilikinya. Demikian pula dengan
perangkat hukum atau bahkan hakimnya sekalipun perlu dibekali pengetahuan yang
cukup mengenai kejahatan mayantara ini disamping tersedianya sarana yuridis
(produk undang-undang) untuk menjerat sang pelaku.
Sumber:
a. Lestari Sri,
Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
b. Prabowo W. Onno,
“Belajar Menjadi hacker” Artikel
c.http://hackertjilieghon.multiply.com/journal/item/2/Definisi_dari_Hacker_dan_Cracker di
ambil pada tanggal 1 Nopember 2008
d. http://fauzzi23.blogspot.com/definisi_hacer di
ambil pada tanggal 1 Nopember 2008