Dilema Penegakan Hukum di Indonesia
Oleh: Mujahid A.Latief
DALAM sebuah
panel diskusi bertajuk "Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun
Profesioanlisme dan Integritas Hakim", Satjipto Rahardjo mengatakan perlu
adanya rekonseptualisasi makna hukum - apa yang kita maknai hukum (what mean by
law). Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini
cenderung legalistik - positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not
only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living
law).
Reformasi yang
telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan sejumlah
perubahan instrumental, meski diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak
kelemahannya. Banyaknya kelemahan tersebut karena reformasi tidak punya
paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam, contohnya reformasi
peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan
peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap (Beny K.
Harman).
Gambaran yang
disampaikan oleh Beny K.Harman dan Satjipto tersebut bisa menjadi gambaran bagi
kita semua dalam melihat wajah reformasi hukum Indonesia. Benar bahwa saat ini
telah banyak aturan hukum yang mendorong kearah reformasi sebagaimana tuntutan
masyarakat. Benar bahwa sudah banyak lembaga yang memiliki peran untuk
memperbaiki sistem peradilan kita, sebut saja misalnya lahirnya KPK, Komisi
Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian, dan Timtastipikor.
Ekspektasi
masyarakat terhadap lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru dan
lembaga baru tersebut sangat tinggi. Tetapi ekspektasi masyarakat seringkali
tidak sejalan dengan realitas yang ada. Kita sering mendengar banyak tersangka
koruptor tetapi akhirnya masyarakat juga kurang puas dengan putusan akhirnya.
Mengapa sering terjadi hakim membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya
hukumannya sangat ringan. Apakah sedemikian tajam perbedaan pemahaman fakta
hukum di persidangan antara hakim dan Jaksa. Argumentasi hukum apa yang mereka
pergunakan, adakah paradigma legalistik-posifistik semata yang dipergunakan
ataukah ada unsur lain yang ikut mempengaruhi - adalah deretan pertanyaan
publik yang belum ada akhirnya.
Lembaga
peradilan sebagai institusi yang memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan
arah penegakan hukum berada dalam posisi yang sentral dan selalu menjadi pusat
perhatian masyarakat. Sayangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga
peradilan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan. Bagaimana seharusnya
agenda reformasi hukum khususnya pemberantasan korupsi dilakukan?
Seorang tokoh
reformis China yang hidup sekitar abad 11 mengemukakan, ada dua unsur yang
selalu muncul dalam pembicaraan masalah korupsi yaitu hukum yang lemah dan
manusia yang tidak benar. Tidak mungkin menciptakan aparat yang bersih hanya
semata-mata mendasarkan rule of law sebagai kekuatan pengontrol (social
control). Ia berkesimpulan dalam memberantas korupsi dibutuhkan penguasa yang
punya moral tinggi dan hukum yang rasional serta efisien (Mujahid:2000)
Dalam sejarahnya
"upaya" pemberantasan korupsi sudah berlangsung sejak tahun 1958,
yakni dengan lahirnya berbagai institusi dan peraturan perundang-undangan yang
ditujukan untuk memberantas korupsi, akan tetapi korupsi di Indonesia selalu
saja menempati urutan yang tinggi .
Seiring dengan
tuntutan reformasi yang tuntutan paling penting adalah reformasi dibidang
hukum, yang bermuara pada tuntutan agar pemberantasan korupsi, kolusi dan
nepotisme yang sudah mewabah di Indonesia dapat dilakukan. Puncak dari tuntutan
tersebut melahirkan instrumen hukum dalam rangka memberantas korupsi yang
terlihat pada Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Tap MPR tersebut telah dijabarkan
dalam peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya dan terakhir adalah
lahirnya UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
berbagai instrumen hukum lain yang diarahkan untuk penegakan hukum.
Harus diakui
kenyataannya sampai saat ini berbagai instrumen hukum yang ada belum
menunjukkan hasil yang maksimal dalam pemberantasan korupsi. Korupsi tidak
hanya merugikan keuangan Negara semata, akan tetapi telah melanggar hak asasi
manusia dalam bidang sosial dan ekonomi. Kejahatan korupsi yang dikategorikan
sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (Extra Ordinary Crime) - penanganannya
harus dilakukan dengan cara yang luar biasa dalam bingkai due process of law,
tidak dilakukan dengan cara konvensional.
Pemberantasan
korupsi tidak cukup dengan hanya mendasarkan instrumen hukum yang ada, akan
tetapi harus didukung oleh kemauan politik yang kuat dari semua cabang
kekuasaan Negara (eksekeutif, legislatife dan yudikatif). Tidak dapat
dipungkiri korupsi terjadi berkaitan erat dengan penyalahgunaan kekuasaan
(abuse of power) oleh kekuatan politik seperti ungkapan Lord Acton power tend
to corrupt and absolutely power tends to corrupt absolutely.
Dengan adanya
intstrumen hukum yang sudah memadai saat ini, mestinya pemberantasaan KKN
relatif lebih mudah. Hanya saja penyelesaiannya sangat tergantung pada
political will. Pemberantasan korupsi hanya akan tercapai manakala kekuasaan
politik dan penegak hukum dipegang oleh orang yang punya integritas dan
keberanian. Berbagai kasus yang melibatkan pejabat publik yang tidak jelas
ujungnya tidak saja melecehkan hukum akan tetapi menghina rasa keadilan
masyarakat. Karena itu setiap aparat penegak hukum harus memiliki komitmen yang
sama untuk memberantas korupsi, meminjam intilah Satjipto ketika seorang aparat
penegak hukum menangani kasus korupsi dia tidak boleh datang dengan netral
tetapi harus datang predesposisi tertentu dengan semangat untuk memberantas
korupsi. Dengan demikian penegakan hukum akan menyentuh kepastian dan keadilan
bagi masyarakat. ***
Sumber
Sumber
http://hmibecak.wordpress.com/2008/08/21/kumpulan-artikel-tentang-penegakan-hukum-di-indonesia/
THANKS INFONYA
BalasHapusKata katanya itu itu aja ( instrumen hukum )
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusterimakasih atas infonya semoga bermanfaat jangan lupa lihat berita terbaru disini
BalasHapusFH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di Indonesia
BalasHapusLegendaQQ.Net
Pilihan Terbaik Untuk Permainan Kartu Sang LEGENDARIS !!!
Min Depo 20Rb !!!
Kartu Para Sang LEGENDA !!!
WinRate Tertinggi !!!
Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :
- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online
Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon
Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ
Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!
Contact Us :
+ live chat : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9